Perangkat Desa Gugat Menteri
SOLO - Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jawa Tengah (Pradja) menggugat Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/228/SJ dan SE Nomor 140/2242/SJ. Surat itu mengatur pengangkatan pejabat kepala desa untuk menggantikan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya.
"Surat edaran menteri itu tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak pernah dik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini