Kalimantan Tengah Tak Pungut Biaya Minyak Tanah
PALANGKARAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak melakukan pungutan Rp 50 per liter untuk biaya pengawasan bahan bakar jenis minyak tanah. "Karena akan mempersulit pertanggungjawabannya secara yuridis," kata Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang saat membuka rapat koordinasi harga eceran tertinggi provinsi ini di Palangkaraya kemarin.
Menurut Teras, ia sudah mendiskusikan hal itu dengan Menteri Dalam Negeri. Ia mendapat petunj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini