Upah Jawa Timur Akan Naik 13,5 Persen
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Imam Utomo memperkirakan kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2006 rata-rata 13,5 persen dari sebelumnya Rp 578.500. Ketentuan kenaikan upah itu merupakan jalan tengah dari tuntutan buruh 15 persen dan pengusaha yang meminta kenaikan rata-rata 8 persen.
Para buruh meminta upah minimal Rp 800 ribu untuk kabupaten/kota di ring satu, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Menurut survei Serikat Peke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini