Korupsi Dana Haji Disidik
Palembang - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Edwin Sitomorang mengatakan sedang menyidik kasus korupsi perjalanan haji di Departemen Agama Sumatera Selatan. Penyidik sudah menetapkan dua tersangka, pejabat Departemen Agama Sumatera Selatan yang paling bertanggung jawab dalam perjalanan haji pada 2002-2004. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
"Saya sudah menandatangani surat keputusan penyidikan dua tersangka it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini