Bupati Komering Diadili di Yogya
YOGYAKARTA - Bupati Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, Muhtadin Sera'i, diadili di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Sabtu (8/10). Muhtadin, yang baru dilantik pada Agustus 2005 sebagai Bupati Ogan Komering Ulu, menjadi terdakwa perkara pemalsuan ijazah. Jaksa S. Simanjuntak mendakwa Muhtadin secara bersama-sama memalsukan dokumen sebagaimana diatur Pasal 266 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Menurut jaksa, pada Mei 2005 M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini