Jaksa Dinilai Hambat Sidang Sangiang
SERANG - Ketua Pengadilan Negeri Serang Husni Rizal menilai, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten sengaja menghambat proses hukum dugaan perusakan Pulau Sangiang. Ia menuding, buktinya sudah tiga pekan ini jaksa ingkar membacakan tuntutan kepada Dewanto Kurniawan, Direktur Utama PT Pondok Kalimaya Putih, yang didakwa melakukan perusakan pulau itu.
"Jaksa mengingkari kesepakatan untuk mempercepat proses hukum perkara perusakan Pulau Sangiang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini