Eksekusi Mati Ditunda
PADANG - Eksekusi dua terpidana mati, Irwan Sadawa Hia, 28 tahun, dan Taroni Hia, 25 tahun, yang rencananya akan dilaksanakan hari ini, Rabu (28/9), ditunda. Alasannya, kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA, Senin (26/9). Irwan dan Taroni divonis mati atas pembunuhan dan perampokan di Dusun Limau Hantu, Nagari Bayur, Kabupaten Agam, 4 Desember 2001. Kuasa hukum terpidana, Andar M. Situmorang, mengatakan bahwa upay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini