Kasus Corby Terserah Pengadilan Tinggi
DENPASAR - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyerahkan putusan boleh tidaknya pelaksanaan sidang kasus Schapelle Leigh Corby, 27 tahun, terpidana penyelundup ganja, melalui telekonferensi kepada Pengadilan Tinggi Bali. Ini merupakan jawaban Mahkamah Agung atas permohonan kuasa hukum Corby, warga Australia, agar lembaga ini mengeluarkan fatwa soal kesaksian melalui telekonferensi. Menurut Bagir, tak ada ketentuan baku soal telekonferensi. Tapi se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini