Vonis Pembunuh Santri Tetap Seumur Hidup
BANDUNG - Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung bagi terpidana pembunuh santri Pondok Pesantren Daarut Tauhid. "Ia tetap dihukum pidana seumur hidup," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Elsa Mutiara Napitupulu, di Bandung kemarin. Putusan banding itu dibacakan pada Rabu (14/9) di Pengadilan Tinggi Jawa Barat oleh ketua majelis hakim, Chasiany Tanjung, dengan anggota Ginalita
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini