maaf email atau password anda salah


Bupati Akui Langgar Undang-Undang Kehutanan

Bupati Kabupaten Buton, L.M. Sjafei Kahar mengakui telah melakukan pelanggaran kehutanan dengan diterbitkannya surat perintah kerja (SPK) Nomor 522.21/036 tanggal 28 Desember 2004.

arsip tempo : 171406315585.

. tempo : 171406315585.
BAUBAU -- Bupati Kabupaten Buton, L.M. Sjafei Kahar mengakui telah melakukan pelanggaran kehutanan dengan diterbitkannya surat perintah kerja (SPK) Nomor 522.21/036 tanggal 28 Desember 2004. Surat itu ditujukan kepada dinas kehutanan setempat untuk menebang dan mengolah kayu jati sebanyak 31 kubik di kawasan hutan Wahina di Desa Todangga, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara."Saya akui bahwa SPK yang saya tanda tangani dan terbit...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan