Terdakwa Anak Terancam 10 Tahun Penjara
LUMAJANG - Dua terdakwa anak-anak berinisial I dan A dalam kasus pembunuhan Salim Kancil terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kemarin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mochamad Naimullah, mengatakan, lantaran masih kanak-kanak, ancaman hukuman mereka hanya separuh dari orang dewasa.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kalau dikenakan Pasal 340 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun. Maka, kalau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini