maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Hakim Menangkan Perusahaan Bermasalah Lingkungan

PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta perusahaan itu memulihkan lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp 5,2 triliun karena menghilangkan keanekaragaman hayati. Namun, "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata ketua majelis hakim Parlas Nababan dalam putusannya, kemarin.

Penggugat juga dinyatakan tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara dalam kebakaran lahan itu. Majelis menerangkan, lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia sebagaimana hasil uji laboratorium. Selain itu, Bumi Mekar Hijau telah menunjuk pihak ketiga dalam penanaman. Hakim menyimpulkan, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian.

arsip tempo : 171170343465.

. tempo : 171170343465.

PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta perusahaan itu memulihkan lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp 5,2 triliun karena menghilangkan keanekaragaman hayati. Namun, "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata ketua majelis hakim Parlas Nababan dalam putusanny

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 29 Maret 2024

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan