Aher Koreksi Upah Minimum di Lima Daerah

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan telah mencoret rekomendasi soal besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) bagi buruh di Bandung. Rekomendasi kenaikan upah menjadi Rp 2,356 juta pada 2016 dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, sehingga dikoreksi hanya naik menjadi Rp 2,275 juta.
"Kasus Kota Bandung (rekomendasinya) 14,5 persen. Kami turunkan lagi jadi 11,5 persen sesuai dengan kumulasi persentase inflasi dan laj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini