KPU Buka Opsi Pencoblosan Susulan
BANDUNG — Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Endun Abdul Haq, membuka peluang dilakukannya pencoblosan ulang pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang. Hal itu bisa dilakukan bila terjadi bencana alam pada hari pemilihan. ”Istilahnya pemungutan suara susulan,” katanya saat dihubungi kemarin.
Endun mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini