Hakim Tolak Permintaan Margriet
DENPASAR - Hakim Ahmad Paten Sili, yang memimpin sidang praperadilan kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun, menolak permintaan tersangka Margriet Megawe agar menghadirkan polisi yang memeriksa Agustinus Tai, tersangka lainnya. Menurut hakim Ahmad, permintaan itu tidak termasuk dalam permohonan yang diajukan untuk persidangan itu.
"Coba Anda lihat kembali permohonannya," katanya dalam persidangan, kemarin. Permintaan itu juga langsung ditolak oleh kua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini