Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun Penjara
BANDUNG - Empat terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin. Keempat orang itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak 20 ribu nasabah koperasi.
Menurut jaksa Hartawan, terdakwa Andianto Setiabudi , Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini