Panti Pijat di Malang Boleh Tetap Buka Selama Ramadan
Rabu, 17 Juni 2015

MALANG - Seluruh panti pijat dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Malang masih boleh beroperasi selama Ramadan 1436 Hijriah. Namun jam operasionalnya dibatasi, mulai pukul 09.00 sampai 23.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bambang Istiawan mengatakan pengaturan jam operasional tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kegiatan Bulan Ramadan.
"Peraturannya berlaku efektif mulai H-1 Ramadan. Hanya panti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini