Hakim Penjarakan Pengurus Gafatar
Selasa, 16 Juni 2015
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh dengan hukuman 3 dan 4 tahun penjara. Mereka dianggap bersalah dalam kasus penistaan agama lewat penyebaran paham Millata Abraham.

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh dengan hukuman 3 dan 4 tahun penjara. Mereka dianggap bersalah dalam kasus penistaan agama lewat penyebaran paham Millata Abraham.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penodaan terhadap Islam," kata ketua majelis hakim, Syamsul Qamar, didampingi hakim anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini