Terdakwa Terancam 10 Tahun Bui
Rabu, 10 Juni 2015

JEMBER - Sebanyak dua dari empat terdakwa dalam kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sampai Rp 10 miliar. Keduanya, yang disangka sebagai perantara untuk transaksi dan didakwa turut serta dalam tindak pidana itu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember kemarin.
"Terdakwa melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini