3 Tersangka Bebas dari Tahanan
Sabtu, 6 Juni 2015

KEDIRI - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf memastikan tak akan menahan tiga anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tiga dari sepuluh tersangka dalam kasus korupsi sisa dana hibah untuk pemilihan gubernur pada 2013 sebesar Rp 1,6 miliar.
"Kami bisa tidak melakukan penahanan demi kepentingan yang lebih besar," kata Anas setelah meresmikan renovasi gedung Rumah Sak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini