Hakim Tolak Eksepsi Bos Cipaganti
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Koperasi ini berada di bawah PT Cipaganti Citra Graha.
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Koperasi ini berada di bawah PT Cipaganti Citra Graha.
Majelis hakim yang memimpin persidangan, Kasianus Telaumbanua, menetapkan perkara ini dilanjutkan hingga putusan. "Surat keberatan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini