Siswa SMP Terancam 6 Tahun Penjara
BENGKULU - Kepolisian Resor Bengkulu menyatakan akan menjerat CC, 15 tahun, dengan pasal berlapis dalam kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka di area Sport Center kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Rabu lalu. Siswa kelas VII SMP itu diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
BENGKULU - Kepolisian Resor Bengkulu menyatakan akan menjerat CC, 15 tahun, dengan pasal berlapis dalam kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka di area Sport Center kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Rabu lalu. Siswa kelas VII SMP itu diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Ancaman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini