MA Kabulkan Kasasi Bali Post
DENPASAR - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Bali Post dalam kasus sengketa soal pemberitaan dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Putusan MA membatalkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Denpasar, yang mengabulkan sebagian gugatan Gubernur Made.
DENPASAR - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Bali Post dalam kasus sengketa soal pemberitaan dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Putusan MA membatalkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Denpasar, yang mengabulkan sebagian gugatan Gubernur Made.
Kuasa hukum Bali Post, Suryatin Lijaya, mengungkap putusan yang dibuat pada 23 Desember tahun lalu itu kemarin. Dia mengibaratkannya sebagai hadiah dalam momen perayaan Har
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini