Vonis Ringan Penyerang Ibadah Rosario Dikritik
SLEMAN - Vonis 3 bulan penjara terhadap Abdul Kholiq, 40 tahun, terdakwa kasus penyerangan peribadatan Rosario di rumah Julius Felicianus, Direktur Galangpress, di Tanjungsari, Yogyakarta, menuai kecaman. "(Vonis) itu tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak membuat efek jera," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Samsuddin Nurseha, kemarin.
arsip tempo : 170152143192.

SLEMAN - Vonis 3 bulan penjara terhadap Abdul Kholiq, 40 tahun, terdakwa kasus penyerangan peribadatan Rosario di rumah Julius Felicianus, Direktur Galangpress, di Tanjungsari, Yogyakarta, menuai kecaman. "(Vonis) itu tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak membuat efek jera," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Samsuddin Nurseha, kemarin.
Vonis ringan itu juga mengusik keamanan serta kenyamanan masyarakat. Sebab, menuru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini