Keterangan Tiga Saksi Beratkan AKBP Idha
Rabu, 15 Oktober 2014
PONTIANAK - Tiga saksi memberatkan posisi Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono, bekas Kepala Sub-Direktorat III Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimatan Barat, dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Pontianak, kemarin.

PONTIANAK - Tiga saksi memberatkan posisi Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono, bekas Kepala Sub-Direktorat III Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimatan Barat, dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Pontianak, kemarin.
Saksi yang bernama Chiew Yem Khuan alias Aciu mengatakan terdakwa pernah meminta uang sebesar Rp 150 juta sebagai syarat meringankan hukumannya. Saat itu, Aciu menjadi tahanan kasus narkoba. Ia ditangkap bersama Abdul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini