Ibu Pembunuh Anak Dituntut 8 Tahun Bui
BANDUNG - Dedeh Uum Fatimah, ibu yang didakwa menganiaya anak kandungnya sendiri, Aisyah Fanny, 2,5 tahun, di Padalarang, Bandung, pada 11 Maret lalu, dituntut 8 tahun bui di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kemarin. Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Herli, meminta agar majelis yang diketuai hakim Jonlar Purba menyatakan Dedeh, 38 tahun, terbukti bersalah menganiaya anak.
BANDUNG - Dedeh Uum Fatimah, ibu yang didakwa menganiaya anak kandungnya sendiri, Aisyah Fanny, 2,5 tahun, di Padalarang, Bandung, pada 11 Maret lalu, dituntut 8 tahun bui di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kemarin. Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Herli, meminta agar majelis yang diketuai hakim Jonlar Purba menyatakan Dedeh, 38 tahun, terbukti bersalah menganiaya anak.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedeh U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini