Terdakwa Kasus Mutilasi Bebas
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Siak akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung seiring dengan vonis bebas terhadap DP, 17 tahun, terdakwa kasus mutilasi bocah di Siak, Riau. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Alpansri, mengatakan, dalam fakta persidangan, jelas disebutkan keterlibatan DP dalam kasus pembunuhan FM, 9 tahun.
Meski tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, dalam fakta persidangan terbukti bahwa parang yang digunakan milik DP. Selain itu, DP turut membantu dan membiarkan adanya tindak kejahatan. "DP juga tidak melapor saat melihat adanya kejahatan," kata Ostar, saat dihubungi kemarin.
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Siak akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung seiring dengan vonis bebas terhadap DP, 17 tahun, terdakwa kasus mutilasi bocah di Siak, Riau. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Alpansri, mengatakan, dalam fakta persidangan, jelas disebutkan keterlibatan DP dalam kasus pembunuhan FM, 9 tahun.
Meski tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, dalam fakta persidangan terbukti bahwa parang yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini