Kepala BPN Medan Tersangka Sengketa Tanah
MEDAN - Penyidik Direktorat II Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan Dwi Purnama sebagai tersangka. Dia dituduh menggunakan kewenangannya untuk tidak menerbitkan sertifikat hak guna bangunan milik pengembang di kawasan Jalan Jawa Medan yang lebih dikenal dengan pusat belanja Center Point.
Juru bicara Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Helfi Assegaf, mengatakan penetapan tersangka Dwi Purnama dan satu pejabat lainnya, Hafizunsyah, yang menjabat Kepala Seksi Pemberian Hak-hak Kantor BPN Medan, dilakukan setelah penyidikan selama dua bulan. "Kepala BPN dan Kepala Seksi resmi ditetapkan sebagai tersangka meski keduanya belum diperiksa penyidik," kata Assegaf kepada wartawan kemarin.
MEDAN - Penyidik Direktorat II Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan Dwi Purnama sebagai tersangka. Dia dituduh menggunakan kewenangannya untuk tidak menerbitkan sertifikat hak guna bangunan milik pengembang di kawasan Jalan Jawa Medan yang lebih dikenal dengan pusat belanja Center Point.
Juru bicara Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Helfi Assegaf, mengatakan penetapan tersangka Dwi Pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini