Pengusaha Bandung Tersangka Penggelapan Rp 46 Miliar
BANDUNG - Edi Sukamto, pengusaha terkenal asal Bandung, dijadikan sebagai tersangka kasus penggelapan duit hasil penjualan saham PT Multi Mantra Indonesia (MMI) senilai Rp 46,65 miliar. Duit ini semula disimpan di rekening pemegang saham di Bank Mandiri di Kota Bandung dengan spesimen atas nama Edi dan pematung tersohor Nyoman Nuarta. "Edi Sukamto ditetapkan sebagai tersangka sejak gelar pertama Agustus lalu," ujar Nyoman, pelapor kasus tersebut, kemarin.
BANDUNG - Edi Sukamto, pengusaha terkenal asal Bandung, dijadikan sebagai tersangka kasus penggelapan duit hasil penjualan saham PT Multi Mantra Indonesia (MMI) senilai Rp 46,65 miliar. Duit ini semula disimpan di rekening pemegang saham di Bank Mandiri di Kota Bandung dengan spesimen atas nama Edi dan pematung tersohor Nyoman Nuarta. "Edi Sukamto ditetapkan sebagai tersangka sejak gelar pertama Agustus lalu," ujar Nyoman, pelapor kasus tersebut, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini