Sejumlah KPUD Hentikan Tahapan Pemilihan
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum di sejumlah daerah kemarin memilih menghentikan pekerjaannya setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis malam lalu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan menghentikan tahapan pemilihan kepala daerah Kota Medan, yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2015.
"Otomatis 30 hari terhitung ketok palu DPR dinihari tadi, UU Pilkada akan berlaku. Peran KPU sudah tidak ada dalam Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini