Pejabat Daerah Diduga Langgar Aturan Kampanye
KENDARI - Sejumlah pejabat diduga melanggar aturan kampanye. Di Kota Kendari, sejumlah ketua rukun tetangga kemarin melaporkan Wali Kota Kendari, Asrun, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara karena diduga melanggar aturan kampanye pemilihan presiden. Asrun dianggap mengarahkan ketua RT agar memilih pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
Ahmad, ketua RT 5 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Po
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini