6 Debitor Bank Jatim Dibui
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada enam direktur debitor PT Bank Jawa Timur Tbk Cabang HR. Muhammad. Mereka adalah direktur abal-abal yang diangkat bos PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan, untuk membobol Bank Jatim. Akibatnya, negara dirugikan Rp 52,3 miliar.
"Ya, kalian terbukti bersalah dan semuanya rata 1 tahun kurungan. Tidak ada denda karena kalian terbukti tidak ikut menikmati dana," kata ketua majelis hakim, M. Yapi, di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin.
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada enam direktur debitor PT Bank Jawa Timur Tbk Cabang HR. Muhammad. Mereka adalah direktur abal-abal yang diangkat bos PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan, untuk membobol Bank Jatim. Akibatnya, negara dirugikan Rp 52,3 miliar.
"Ya, kalian terbukti bersalah dan semuanya rata 1 tahun kurungan. Tidak ada denda karena kalia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini