maaf email atau password anda salah


Tentara Penembak Warga Sipil Divonis 12 Tahun Bui

BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis bekas anggota Provost Pasukan Khas TNI-AU, Kopral Satu Rio Budhi Wijaya, dengan hukuman 12 tahun penjara kemarin. Rio dinyatakan terbukti membunuh dua warga sipil, Hendi alias Ele dan Mumung Supriatna, di tempat kos wanita selingkuhannya di kawasan Leuwinanyar, Kota Bandung, Oktober tahun lalu.

Majelis menghukum Rio berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa juga dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis hakim, Letnan Kolonel Parman Nainggolan, dalam sidang kemarin. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta Rio dihukum 14 tahun bui dan dipecat dari keanggotaan TNI.

arsip tempo : 171393578955.

. tempo : 171393578955.

BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis bekas anggota Provost Pasukan Khas TNI-AU, Kopral Satu Rio Budhi Wijaya, dengan hukuman 12 tahun penjara kemarin. Rio dinyatakan terbukti membunuh dua warga sipil, Hendi alias Ele dan Mumung Supriatna, di tempat kos wanita selingkuhannya di kawasan Leuwinanyar, Kota Bandung, Oktober tahun lalu.

Majelis menghukum Rio berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan