Caleg Partai NasDem Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan Bui
BIMA - Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menyatakan calon legislator Partai NasDem sekaligus Ketua Umum Partai NasDem Kabupaten Bima, Marwan, terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Ketua majelis hakim, Dedi Hariyanto, dengan anggota Gede Punardita dan Zam Zam Ilmi, menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta. "Selain hukuman badan, terpidana dikenakan denda Rp 2 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," kata dia,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini