Aliansi Anti-Syiah Dinilai Langgar Undang-Undang
JAKARTA - Sejumlah ulama mendeklarasikan Aliansi Nasional Anti-Syiah di Bandung, kemarin. Deklarasi di markas Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) di Jalan Cijagra itu dihadiri lebih dari 500 orang. Deklarasi itu berisi empat poin komitmen dan tekad untuk menghadang ajaran Syiah di Indonesia.
Namun Komisi Hak Asasi Manusia menilai Aliansi tidak berhak melarang atau membubarkan Syiah. Mereka diminta tidak mengganggu hak orang lain. "Belum ada undang-undang yang membatalkan atau melarang keberadaan Syiah," kata Ketua Komnas HAM Hafid Abbas.
JAKARTA - Sejumlah ulama mendeklarasikan Aliansi Nasional Anti-Syiah di Bandung, kemarin. Deklarasi di markas Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) di Jalan Cijagra itu dihadiri lebih dari 500 orang. Deklarasi itu berisi empat poin komitmen dan tekad untuk menghadang ajaran Syiah di Indonesia.
Namun Komisi Hak Asasi Manusia menilai Aliansi tidak berhak melarang atau membubarkan Syiah. Mereka diminta tidak mengganggu hak orang lain. "Belum ada undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini