MK Kabulkan Gugatan Korban Lumpur Lapindo
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan korban lumpur Lapindo di lokasi peta area terkena dampak, kemarin. Mahkamah, dalam putusannya, membatalkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga menyatakan pasal yang dibatalkan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
arsip tempo : 170231466887.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan korban lumpur Lapindo di lokasi peta area terkena dampak, kemarin. Mahkamah, dalam putusannya, membatalkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga menyatakan pasal yang dibatalkan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal yang dibatalk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini