Wakil Wali Kota Surabaya Digugat ke PTUN
SURABAYA - Panitia pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya akan mengajukan kasus dugaan salah prosedur pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk ke sana (PTUN)," kata Sekretaris Panitia Pemilihan, Sudirjo, kepada Tempo kemarin.
Saat ini dia bersama tim sedang melakukan konsolidasi internal sembari mengumpulkan barang bukti untuk diserahkan ke PTUN. Beberapa barang bukti tindakan cacat prosedural antara lain keterangan surat keluar dan masuk yang tidak terarsip dengan baik, adanya penandatanganan surat dari Kementerian Dalam Negeri di bawah tangan, dan keterangan saksi-saksi pendukung.
SURABAYA - Panitia pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya akan mengajukan kasus dugaan salah prosedur pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk ke sana (PTUN)," kata Sekretaris Panitia Pemilihan, Sudirjo, kepada Tempo kemarin.
Saat ini dia bersama tim sedang melakukan konsolidasi internal sembari mengumpulkan barang bukti untuk diserahkan ke PTUN. Beberap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini