Jaksa: Pencairan Dana atas Persetujuan Gubernur
BANJARMASIN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan Erwan Suwarna mengatakan pihaknya akan segera memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin dalam dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 2010 senilai Rp 27,5 miliar. Sebab, pencairan dana itu dilakukan atas persetujuan gubernur. "Gubernur, kan, menyetujui pencairan anggaran Bantuan Sosial," kata Erwan, di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini