Atut Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA - Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ancaman itu tertuang dalam pasal yang dijeratkan kepada Atut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pasal yang dikenakan adalah Pasal 6 ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 aya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini