Terdakwa Bank Jatim Mengaku Diperalat
SURABAYA - Sidang lanjutan kasus kredit fiktif PT Bank Jatim Tbk cabang H.R. Muhammad Surabaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengungkap fakta baru. Para terdakwa, direktur anak perusahaan PT Cipta Inti Parmindo, mengaku diperalat pemiliknya, Yudi Setiawan.
SURABAYA - Sidang lanjutan kasus kredit fiktif PT Bank Jatim Tbk cabang H.R. Muhammad Surabaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengungkap fakta baru. Para terdakwa, direktur anak perusahaan PT Cipta Inti Parmindo, mengaku diperalat pemiliknya, Yudi Setiawan.
Terdakwa Kusnan, Direktur CV Aneka Pustaka Ilmu, menyangkal ikut menggangsir dana dari Bank Jatim. Ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai pengajuan kredit tersebut. "Saya hanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini