Kasus Pembunuhan Sisca Yofie Segera Disidangkan
BANDUNG - Kasus pembunuhan Sisca Yofie pada 5 Agustus lalu segera disidangkan. Berkas dua tersangka dalam kasus tersebut, Wawan dan Ade, sudah lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Bandung ke Kejaksaan Negeri Bandung, kemarin. Kedua tersangka dipindahkan ke Penjara Kebonwaru, Bandung.
BANDUNG - Kasus pembunuhan Sisca Yofie pada 5 Agustus lalu segera disidangkan. Berkas dua tersangka dalam kasus tersebut, Wawan dan Ade, sudah lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Bandung ke Kejaksaan Negeri Bandung, kemarin. Kedua tersangka dipindahkan ke Penjara Kebonwaru, Bandung.
"Setelah beres administrasi pelimpahan, keduanya ditahan di Penjara Kebonwaru. Penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang," kata Kepal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini