Penertiban Baliho Tunggu Aturan Zonasi
JAKARTA - Penertiban alat peraga kampanye atau baliho belum bisa dilakukan selama aturan zonasi belum diselesaikan Komisi Pemilihan Umum, kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron, di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga, penetapan zona dibagi sesuai dengan jumlah kelurahan dan/atau gabungan kelurahan. Satu calon legislator hanya boleh memasang satu spanduk di satu zona. Bendera d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini