Pemungutan Suara Ulang di Dairi Dinilai Salahi Aturan
MEDAN - Kisruh pemilihan kepala daerah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, semakin runcing. Pemilihan suara ulang oleh dilakukan Komisi Pemilihan Umum Dairi di TPS 3 Desa Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, kemarin dinilai menyalahi aturan. Sehingga pelaksanaannya tidak diawasi Panitia Pengawas. "Kami tidak mengawasi karena menyalahi aturan," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Silima Pungga-pungga, Charles Simaebang.
Ia mengatakan ada aturan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini