Ketua FPI Lamongan Jadi Tersangka
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Umar Faruk, pemimpin organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Desa Blimbing dan Kandang Semangkon, Paciran, Lamongan, kemarin dinihari. Polisi juga menahan 42 anggota FPI Lamongan yang terlibat dalam insiden tersebut. Selain mereka, delapan orang warga ditahan.
"Data itu sesuai dengan fakta hukum di lapangan," kata Kepala Bidang Humas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini