Sidang Rekomendasikan Pemecatan Briptu Rani
SURABAYA — Sidang Komisi Kode Etik Polisi memutuskan Brigadir Satu Rani Indah Yuni Anggraeni dipecat dengan tidak hormat. Keputusan ini diambil setelah sidang di lantai 3 kantor Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Rani adalah polisi yang dikabarkan mengalami pelecehan oleh atasannya. Ia sempat kabur meninggalkan tugas alias desersi selama 5 bulan 9 hari.
"Dia sudah tidak masuk lebih dari sebulan dan mendapat Surat Keputusan Hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini