maaf email atau password anda salah


MA Izinkan Kesaksian dengan Telekonferensi

JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila menyatakan penggunaan metode telekonferensi untuk saksi dalam sidang kasus Cebongan sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung," kata dia, di Jakarta, kemarin.

arsip tempo : 171397949897.

. tempo : 171397949897.

JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila menyatakan penggunaan metode telekonferensi untuk saksi dalam sidang kasus Cebongan sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung," kata dia, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, LPSK merekomendasikan penggunaan metode telekonferensi bagi saksi dalam peristiwa yang merenggut nyawa empat tahanan Lembaga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan