MA Izinkan Kesaksian dengan Telekonferensi
JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila menyatakan penggunaan metode telekonferensi untuk saksi dalam sidang kasus Cebongan sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung," kata dia, di Jakarta, kemarin.
JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila menyatakan penggunaan metode telekonferensi untuk saksi dalam sidang kasus Cebongan sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung," kata dia, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, LPSK merekomendasikan penggunaan metode telekonferensi bagi saksi dalam peristiwa yang merenggut nyawa empat tahanan Lembaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini