Pemerkosa Bocah Divonis 9 Tahun Bui
BANDA ACEH - Paman yang membunuh dan memperkosa DN, 6 tahun, mendapatkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin sore. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, 10 tahun. Dalam persidangan juga ikut hadir terdakwa lainnya, Amiruddin.
BANDA ACEH - Paman yang membunuh dan memperkosa DN, 6 tahun, mendapatkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin sore. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, 10 tahun. Dalam persidangan juga ikut hadir terdakwa lainnya, Amiruddin.
Ketua majelis hakim, Ainal Mardiah, mengatakan, selain mendapatkan hukuman kurungan badan, Hasbi didenda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. "Hasbi terbukti seca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini