Polisi Tetapkan Tersangka 15 Penambang Emas Liar
JEMBER - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan 15 tersangka dalam kasus penambangan liar di hutan Gunung Manggar, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Jember. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, Ajun Komisaris Makung Ismoyojati, mengatakan mereka dijerat pasal perusakan hutan dan mengolah tambang mineral ilegal.
JEMBER - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan 15 tersangka dalam kasus penambangan liar di hutan Gunung Manggar, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Jember. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, Ajun Komisaris Makung Ismoyojati, mengatakan mereka dijerat pasal perusakan hutan dan mengolah tambang mineral ilegal.
Para tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5-10 miliar. "Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini