4 Anggota DPRD Bojonegoro Terancam Dipecat
BOJONEGORO - Empat anggota DPRD Bojonegoro yang pindah partai dan mendaftarkan diri menjadi calon legislatif terancam kena sanksi karena tak mengundurkan diri dari jabatan anggota Dewan. Mereka adalah Supaat, yang pindah dari PNBKI ke Partai Hanura, Tri Kasih (dari Partai Pelopor ke PKPI), Jumariyanto (dari PBR meloncat ke PPP), dan Chisbullah Huda (dari PKNU pindah ke PKB).
Menurut Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto, Undang-Undang Partai Politik Tahun 2012 menyebutkan, anggota yang pindah partai dan kemudian mendaftar jadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri dari anggota DPRD setempat. "Namun hingga saat ini belum ada berkas pengunduran diri," katanya kemarin.
BOJONEGORO - Empat anggota DPRD Bojonegoro yang pindah partai dan mendaftarkan diri menjadi calon legislatif terancam kena sanksi karena tak mengundurkan diri dari jabatan anggota Dewan. Mereka adalah Supaat, yang pindah dari PNBKI ke Partai Hanura, Tri Kasih (dari Partai Pelopor ke PKPI), Jumariyanto (dari PBR meloncat ke PPP), dan Chisbullah Huda (dari PKNU pindah ke PKB).
Menurut Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto, Undang-Undang Partai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini