KILAS
Anggota TNI Dituntut 15 Tahun Penjara
JAYAPURA - Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Papua, menuntut anggota Kodim 1711/Boven Digul, Irfan, hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI karena diduga membunuh Frederika Metalmety pada 21 November 2012 di Boven Digul. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor LKH Yuli Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19, kemarin.
JAYAPURA - Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Papua, menuntut anggota Kodim 1711/Boven Digul, Irfan, hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI karena diduga membunuh Frederika Metalmety pada 21 November 2012 di Boven Digul. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor LKH Yuli Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19, kemarin.
Frederika Metalmety, seorang pendeta di Kabupaten Boven Digul, ditemukan tewas di Jalan T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini